Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI]
Undang-Undang Hak Cipta
Penemuan dan penciptaan suatu alat peralatan atau hasil karya laionnya ditemui setiap hari didunia ini, bahkan di Indonesia. penemua dan penciptaan merupaakn jerih payah dan kerja keras yang memerlukan ketekunan dan waktu yang tidak sebentar, kadang kala suatu penciptaaan memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Menjiplak dan menyontek merupakan hal yang mudah dilakukan,tetapi apakah degan menjiplak atau menyontek hasil karya orang lain itu tidak merugikank sang penemu atau pencipta dan apakah itu sah? Hasil yang dengan kerja keras dijiplak begitu saja sangat merugikank kpenemu atau penciptanya. hal ini yang perlu ditiindak kdengan tegas ,oleh karena itu pihak yang berwenang mengelluarkan suatu undang-undang uang menyangkkut akan hak atas penciptaan dn penemuan.
Di negara kita telah bibuat undang-undang yang menyangkut atas perlindungan kekayaan intelektual,seperti penemuan dan penciptaan, tiga bentuk perundang-undangan itu adalah:
1. Undang-Undang Paten (UU No.6 Tahun 1989,yang direvisi denganUU No.13 Tahun 1997).
2. Undang-undang Hak Cipta (UU No.6 TAhun1982, diubah denga UU No.7 Tahun 1987,lalu diubah dengan UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir UU No.19 Tahun 2002.
3.Undang-undang Merek Dagang (UU No.19 tahun 1992,diubah dengan UU no.14 tahun 1997)
Undang-undang diatas biasanya digunakan acuan utnuk melindungi penciptaan hasil karya yang bersifat konvensioanal dan tradisionaal. Paket undang-undang yang menyertai perundangan diatas baru ditetapkan tanggal 20 Desember 2000,yaitu UU No.30/2000, UU No.31/2000 dan UU No.32/2000 yabg meliputi perlindungan ats penciptaan dibidang :
> rahasia dagang
> desain industri
> tata letak sircuit terpadu (integrated sircuit)
Hak cipta menurut UU NO.19 tahun 2002 BAB I pasal 1 ayat 1 adalah hak ekslusif bagi Pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanuyak ciptaaanuya atau memberi ijin ujntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yiang berlaku.
Hak Cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekkonomi atws ciptaan produk hak terkait.
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang dapat dihilangkan atau diharapkan atau dihapuskan tanpa alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 komentar to “Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI]”
Post a Comment
Silahkan kasih komentar yang baik, dan bisa membangun blog ini.